Bawaslu Akan Jatuhkan Sanksi Administrasi bagi Bapaslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 08 September 2020 - 08:10 WIB
JAKARTA - Hal yang ditakutkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 akhirnya terjadi, yakni peserta dan massa pendukungnya mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 . Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) sedang merumuskan sanksi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar.
Ketua Bawaslu, Abhan mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran yang terindikasi pidana akan diserahkan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Baca juga: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)
Abhan mengungkapkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana. “Namun, Bawaslu berkenan meneruskan pelanggaran di luar UU Pemilihan Umum,” ujarnya saat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Bawaslu, menurutnya, sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Menjelang pendaftaran 4-6 September lalu, Bawaslu sudah meminta bapaslon dan partai politik (parpol) tidak mengerahkan massa. Kenyataannya, pengerahan dan arak-arak massa tak bisa dihindarkan.
Dalam keadaan normal itu tidak masalah. Namun, saat ini pagebluk COVID-19 belum bisa dikendalikan. Bahkan, jumlah yang terpapar semakin hari semakin banyak. Data terakhir Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah orang yang terkonfirmasi positif dalam 24 jam terakhir mencapai 2.880. (Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)
Pengerahan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan dikhawatirkan pilkada di 270 daerah ini menjadi klaster baru. “Ini menjadi review dan evaluasi bagi penyelenggaraan (pilkada). Masih ada potensi (kerumunan massa) pada tahapan berikutnya,” tutup Abhan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran yang terindikasi pidana akan diserahkan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Baca juga: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)
Abhan mengungkapkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana. “Namun, Bawaslu berkenan meneruskan pelanggaran di luar UU Pemilihan Umum,” ujarnya saat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Bawaslu, menurutnya, sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Menjelang pendaftaran 4-6 September lalu, Bawaslu sudah meminta bapaslon dan partai politik (parpol) tidak mengerahkan massa. Kenyataannya, pengerahan dan arak-arak massa tak bisa dihindarkan.
Dalam keadaan normal itu tidak masalah. Namun, saat ini pagebluk COVID-19 belum bisa dikendalikan. Bahkan, jumlah yang terpapar semakin hari semakin banyak. Data terakhir Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah orang yang terkonfirmasi positif dalam 24 jam terakhir mencapai 2.880. (Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)
Pengerahan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan dikhawatirkan pilkada di 270 daerah ini menjadi klaster baru. “Ini menjadi review dan evaluasi bagi penyelenggaraan (pilkada). Masih ada potensi (kerumunan massa) pada tahapan berikutnya,” tutup Abhan.
(kri)
tulis komentar anda