Kirim Surat ke Kapolri, Eks Komisioner Kompolnas Soroti Kasus Hukum

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:02 WIB
Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik. Sehingga, perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik. Karena sangat terkait dengan otonomi keilmuan profesi.

"Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya," papar Vice President International Association for Medical Crime Law tersebut.

Poin selanjutnya, lanjut Nasser, tindak pidana medik biasanya didasarkan pada tidak adanya kompetensi dan pelanggaran terhadap standar profesi atau standar pelayanan tertulis. "Adalah Kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standard tertulis yang berlaku untuk umum," tegasnya. Baca juga: Publik Puas atas Kinerja Polri Tindak Premanisme, Kapolri Jenderal Sigit Dipuji

Tak hanya itu, tindak pidana medik selalu atau hampir selalu tidak disertai niat. Jadi tidak ada unsur menghendaki. "Bila ditemukan adanya unsur niat seharusnya perkara digeser menjadi tindak pidana umum," terangnya.

Dia mengatakan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, maka diharapkan dan perlu diturunkan tim untuk menjaga independensi dan profesionalisme penyidik Kepolisian, khususnya di Polda Babel. "Tentu untuk memberikan supervisi," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!