Kirim Surat ke Kapolri, Eks Komisioner Kompolnas Soroti Kasus Hukum

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:02 WIB
loading...
Kirim Surat ke Kapolri,...
Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser mendeteksi terdapat perkara tindak pidana medik yang potensial mengganggu upaya Polri menjaga kepercayaan publik. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Ia mendeteksi terdapat sebuah perkara tindak pidana medik yang potensial mengganggu upaya pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

Nasser menuturkan di Polda Bangka Belitung sedang dilakukan proses sidik-lidik sebuah perkara yang diduga Tindak Pidana Medik. "Dalam pengamatan kami perkara ini sarat dengan kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut," katanya, Jumat (30/5/2025). Baca juga: Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan

Kondisi itu mengkhawatirkan karena berpotensi menganggu upaya-upaya konkrit pimpinan Polri untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Polri. "Karena itu kami surati Kapolri demi menjaga dan meningkatjan kuakitas proses penegakan hukum sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri," ujar ketua umum Public Interest for Police Trust ini.

Menurutnya, surat tersebut sudah dikirimkan ke Kapolri pada 26 Mei lalu dengan tembusan ke Irwasum, Kabareskrim, dan Kapolda Babel. Terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut. Bahwa tindak pidana medik bukanlah tindak pidana umum, sehingga proses penanganannya walaupun mengikuti ketentuan KUHAP. Namun dilakukan dengan prinsip-prinsip medical crime scientific investigation

Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik. Sehingga, perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik. Karena sangat terkait dengan otonomi keilmuan profesi.

"Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya," papar Vice President International Association for Medical Crime Law tersebut.

Poin selanjutnya, lanjut Nasser, tindak pidana medik biasanya didasarkan pada tidak adanya kompetensi dan pelanggaran terhadap standar profesi atau standar pelayanan tertulis. "Adalah Kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standard tertulis yang berlaku untuk umum," tegasnya. Baca juga: Publik Puas atas Kinerja Polri Tindak Premanisme, Kapolri Jenderal Sigit Dipuji

Tak hanya itu, tindak pidana medik selalu atau hampir selalu tidak disertai niat. Jadi tidak ada unsur menghendaki. "Bila ditemukan adanya unsur niat seharusnya perkara digeser menjadi tindak pidana umum," terangnya.

Dia mengatakan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, maka diharapkan dan perlu diturunkan tim untuk menjaga independensi dan profesionalisme penyidik Kepolisian, khususnya di Polda Babel. "Tentu untuk memberikan supervisi," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved