Lahan BMKG Dikuasai Ormas, Puan: Jika Berbau Premanisme Segera Bubarkan

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB
Dia menambahkan, sengketa tanah tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan orang yang mengaku ahli waris tanah itu sudah bertahun-tahun.

"Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," jelasnya.

Polisi Amankan 17 Orang



Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 17 orang. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan 6 lainnya yang mengaku sebagai ahli waris.

Ade Ary menutukan, salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat. “Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduga dikuasai organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengerusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menuturkan, pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan yakni J, H, AV, K, B, dan MY.

“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ujar dia.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!