Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang

Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:19 WIB
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Filep Wamafma menyerukan Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024. Foto/istimewa
JAKARTA - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Filep Wamafma menyerukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Kemendikbudristek.

Seruan ini disampaikan menyusul gelombang protes mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih yang berlangsung pada 22 Mei 2025. Aksi tersebut mencerminkan keresahan kolektif mahasiswa terhadap kebijakan yang dinilai membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.



“Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!