Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Rabu, 21 Mei 2025 - 06:43 WIB
Sementara, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum diantaranya; 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T, 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV.
Kemudian,1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4x2 (A/T), 1 buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223).
Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian,1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4x2 (A/T), 1 buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223).
Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :