KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal

Senin, 19 Mei 2025 - 11:27 WIB
Dia menjelaskan SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Sayangnya, dia enggan merinci isi SE itu.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata Budi.

Kebijakan ini merupakan respons terkait UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.

Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun demikian, KPK belakangan menyatakan tetap bisa menindak Dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!