KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal

Senin, 19 Mei 2025 - 11:27 WIB
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai internalnya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai internalnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SE pedoman tersebut. SE itu memang diteken untuk internal.



Baca juga: Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," ujar Budi, Senin (19/5/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!