6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:34 WIB
b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Demikian ulasan tentang syarat menjadi Jaksa Agung. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!