6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:34 WIB
loading...
6 Syarat Menjadi Jaksa...
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Enam syarat menjadi Jaksa Agung akan diulas di artikel ini. Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung kini dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin, atau juga dikenal dengan nama ST Burhanuddin . Dia menjadi Jaksa Agung sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019.

Selanjutnya, pada pemerintahan Prabowo Subianto, ST Burhanuddin tetap menjadi Jaksa Agung hingga saat ini. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024.

Jaksa Agung merupakan jabatan tertinggi di Kejaksaan Agung. Dalam Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Baca Juga: 6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur

Sementara, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021.

Selanjutnya, pada ayah (2) disebutkan bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum. Pada ayat (3), Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang

Selanjutnya, ayat (4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara. Di ayat (5) disebutkan bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Kemudian ayat (6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan. Terakhir, ayat (7) berbunyi Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.

Apa saja syarat menjadi Jaksa Agung?

Ketentuan tentang seseorang diangkat menjadi Jaksa Agung ada di Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021. Berikut ini bunyi pasal 20: Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Kenapa Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya?

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22, yang berbunyi:
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.



(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Demikian ulasan tentang syarat menjadi Jaksa Agung. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
10 Tips Bermain Mobile...
10 Tips Bermain Mobile Legends ala King Zilong, Bikin Tim Lebih Solid dan Auto Win
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Berita Terkini
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Infografis
4 Kerugian yang Terjadi...
4 Kerugian yang Terjadi Jika BTN Berganti Nama Menjadi BPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved