6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Enam syarat menjadi Jaksa Agung akan diulas di artikel ini. Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung kini dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin, atau juga dikenal dengan nama ST Burhanuddin . Dia menjadi Jaksa Agung sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019.



Selanjutnya, pada pemerintahan Prabowo Subianto, ST Burhanuddin tetap menjadi Jaksa Agung hingga saat ini. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024.

Jaksa Agung merupakan jabatan tertinggi di Kejaksaan Agung. Dalam Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Baca Juga: 6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur

Sementara, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021.

Selanjutnya, pada ayah (2) disebutkan bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum. Pada ayat (3), Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang

Selanjutnya, ayat (4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara. Di ayat (5) disebutkan bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Kemudian ayat (6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan. Terakhir, ayat (7) berbunyi Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!