6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:34 WIB

Apa saja syarat menjadi Jaksa Agung?

Ketentuan tentang seseorang diangkat menjadi Jaksa Agung ada di Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021. Berikut ini bunyi pasal 20: Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. sehat jasmani dan rohani; dan

f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Kenapa Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya?

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22, yang berbunyi:

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!