6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum
Minggu, 18 Mei 2025 - 16:34 WIB
Apa saja syarat menjadi Jaksa Agung?
Ketentuan tentang seseorang diangkat menjadi Jaksa Agung ada di Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021. Berikut ini bunyi pasal 20: Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Kenapa Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya?
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22, yang berbunyi:(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
Lihat Juga :