MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:50 WIB
Menurut Julius, kemenangan ini sekaligus mengungkap rekayasa hukum dan kejanggalan prosedural maupun substansial dalam kasus tersebut.
"Eksaminasi PBHI bersama tiga ahli pidana atas sembilan putusan menguatkan bahwa ini adalah bentuk nyata kriminalisasi. Kasus Alex Denni menjadi cermin rusaknya sistem peradilan dan betapa pentingnya perjuangan untuk menegakkan kebenaran," ujar Julius, Jumat (16/5/2025).
Dia menyebut kejanggalan seperti ketidakterimaan relaas putusan, keterlibatan hakim militer, dan penerapan pasal penyertaan yang hanya dikenakan kepada Alex sebagai bukti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.
Alex Denni pertama kali dijerat hukum pada 2007 dalam perkara proyek pengadaan jasa konsultan DJM (Distinct Job Manual) PT Telkom. Meski dua rekan terdakwanya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bandung, putusan untuk Alex berbeda yakni dia tetap dinyatakan bersalah.
Anehnya, putusan kasasi MA baru keluar lima tahun kemudian pada 2013 dan lebih janggal lagi baru dieksekusi pada 2024.
"Bagaimana saya disebut mangkir 11 tahun jika selama itu saya aktif menjabat di berbagai institusi," kata Alex.
"Eksaminasi PBHI bersama tiga ahli pidana atas sembilan putusan menguatkan bahwa ini adalah bentuk nyata kriminalisasi. Kasus Alex Denni menjadi cermin rusaknya sistem peradilan dan betapa pentingnya perjuangan untuk menegakkan kebenaran," ujar Julius, Jumat (16/5/2025).
Dia menyebut kejanggalan seperti ketidakterimaan relaas putusan, keterlibatan hakim militer, dan penerapan pasal penyertaan yang hanya dikenakan kepada Alex sebagai bukti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.
Alex Denni pertama kali dijerat hukum pada 2007 dalam perkara proyek pengadaan jasa konsultan DJM (Distinct Job Manual) PT Telkom. Meski dua rekan terdakwanya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bandung, putusan untuk Alex berbeda yakni dia tetap dinyatakan bersalah.
Anehnya, putusan kasasi MA baru keluar lima tahun kemudian pada 2013 dan lebih janggal lagi baru dieksekusi pada 2024.
"Bagaimana saya disebut mangkir 11 tahun jika selama itu saya aktif menjabat di berbagai institusi," kata Alex.
Lihat Juga :