MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:50 WIB
Penangkapan Alex di Bandara pada Juli 2024 menjadi titik awal untuk kembali memperjuangkan keadilan. Atas dorongan PBHI, Alex akhirnya mengajukan PK bukan hanya untuk dirinya, tetapi sebagai bentuk kontribusi pada reformasi hukum.

"Saya sempat merasa putus asa. Tapi saya memutuskan maju, karena saya tidak bisa menyarankan generasi muda untuk membangun bangsa, sementara saya sendiri menyerah," ujar Alex.

Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung proses PK ini yakni PBHI, tiga ahli hukum pidana yaitu Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara), Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiae. Dia juga mengapresiasi peran media yang konsisten mengawal kasus ini.

“PK ini bukan hanya kepentingan saya. Ini untuk semua yang mungkin telah dikriminalisasi tapi tak punya kekuatan untuk melawan,” kata Alex.

Dia berharap putusan bebas ini menjadi momentum koreksi total terhadap sistem peradilan Indonesia, mulai dari Mahkamah Agung hingga peradilan tingkat pertama.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!