Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:51 WIB
Baca juga: Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran

Filep menjelaskan, kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang PPMI. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komite III juga melakukan koordinasi langsung dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI ke Tanah Air, serta berkomunikasi dengan Kementerian P2MI dan Disnaker Provinsi.

“Ini menjadi perhatian serius bahwa pengiriman non prosedural masih terjadi dan membahayakan keselamatan serta kesejahteraan PMI. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan saat bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Baca juga: Wamen P2MI Tegaskan Pemerintah Serius Urus Pekerja Migran Indonesia

Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum untuk memastikan pelindungan menyeluruh terhadap PMI. Filep menyampaikan perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya merupakan kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!