Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:51 WIB
"Sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari tindakan yang merugikan hak dan martabat mereka. Sistem pelindungan harus terintegrasi dan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat," imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 hadir untuk memberikan jaminan atas hak-hak PMI, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Namun, masih ditemukannya berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih terhadap implementasi UU tersebut.

“Melalui pengawasan ini, kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan,” jelas Filep.

Komite III DPD RI pun memfasilitasi pemulangan dua PMI tersebut ke Indonesia, yang diserahterimakan kepada anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pemulangan ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memberikan solusi atas permasalahan PMI dan memperkuat sistem perlindungannya,” ujar Filep.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!