Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:58 WIB
Kedua, pidana berupa narasi fitnah dengan memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.

Hampir bersamaan dengan peristiwa itu, muncul narasi menyesatkan disertai gambar atau video yang, salah satunya, menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi atas kasus hukum.

Narasi penangkapan itu disebar secara masif dan terorganisir ke media sosial seperti Facebook dan Whatsapp, termasuk didengungkan dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi sekitar TPS.

Karena itu, seharusnya kelompok yang melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada, harus dieliminasi atau diskualifikasi. Karena ancaman dengan kekerasan seharusnya masuk kategori mengganggu jalannya Pilkada yang adil dan bebas.

"MK semestinya secara kontekstual melihat itu sebagai alasan untuk membela kandidat yang alami kekerasan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!