Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Selasa, 13 Mei 2025 - 23:58 WIB
Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, ke depannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Kejahatan Pilkada di Bengkulu Selatan diduga kuat dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan Siptin Gunawan dari partai pengusung paslon nomor 3 serta anak cabup Rifai, Andika Rifai.
Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon.
Dalam peristiwa tersebut, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang, dan digeledah oleh segerombolan orang dari kubu paslon nomor 3 di tiga lokasi berbeda. Dengan berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-akan pelaku kejahatan.
“Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," katanya.
Kejahatan Pilkada di Bengkulu Selatan diduga kuat dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan Siptin Gunawan dari partai pengusung paslon nomor 3 serta anak cabup Rifai, Andika Rifai.
Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon.
Dalam peristiwa tersebut, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang, dan digeledah oleh segerombolan orang dari kubu paslon nomor 3 di tiga lokasi berbeda. Dengan berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-akan pelaku kejahatan.
“Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," katanya.
Lihat Juga :