Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:58 WIB
loading...
Pengamat Soroti Putusan...
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. Ia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.

"Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati," katanya kepada media, Selasa (13/5/2025).

Dedi mengatakan, peristiwa dugaan pelanggaran di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang-benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.

Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada.

Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, ke depannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

Kejahatan Pilkada di Bengkulu Selatan diduga kuat dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan Siptin Gunawan dari partai pengusung paslon nomor 3 serta anak cabup Rifai, Andika Rifai.

Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon.

Dalam peristiwa tersebut, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang, dan digeledah oleh segerombolan orang dari kubu paslon nomor 3 di tiga lokasi berbeda. Dengan berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-akan pelaku kejahatan.

“Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," katanya.

Kedua, pidana berupa narasi fitnah dengan memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.

Hampir bersamaan dengan peristiwa itu, muncul narasi menyesatkan disertai gambar atau video yang, salah satunya, menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi atas kasus hukum.

Narasi penangkapan itu disebar secara masif dan terorganisir ke media sosial seperti Facebook dan Whatsapp, termasuk didengungkan dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi sekitar TPS.

Karena itu, seharusnya kelompok yang melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada, harus dieliminasi atau diskualifikasi. Karena ancaman dengan kekerasan seharusnya masuk kategori mengganggu jalannya Pilkada yang adil dan bebas.

"MK semestinya secara kontekstual melihat itu sebagai alasan untuk membela kandidat yang alami kekerasan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 DPC PPP di Bengkulu...
10 DPC PPP di Bengkulu Bulat Dukung Agus Suparmanto Maju Caketum
Komisaris PT RMS Ditetapkan...
Komisaris PT RMS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara
Ketum Partai Perindo...
Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Serahkan SK Dukungan ke Paslon ARUS di Pilbup Bangka
Perindo Optimistis Pasangan...
Perindo Optimistis Pasangan ARUS Raih Kemenangan PSU Pilkada Bangka, Ini Alasannya
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
SpaceX: IPO Terbesar...
SpaceX: IPO Terbesar Sejarah, Eforia Tercepat yang Menguap
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Rekomendasi
Percepat Transisi Energi,...
Percepat Transisi Energi, Asiana Technologies Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved