DPR Evaluasi Pelanggaran Protokol Covid saat Pendaftaran Pilkada
Senin, 07 September 2020 - 13:37 WIB
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan dinilai banyak terjadi saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengunglapkan pelanggaran terjadi selama tiga hari pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Bahkan, kata dia, ada juga yang sengaja membuat konser musik dan acara keramaiam lainya. Oleh karena itu, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi evaluasi nanti pada saat rapat kerja antara Komisi II, Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, akan evaluasi dan review,” kata Saan kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020).( )
Saan menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari tahu faktor pemicu terjadinya pelanggaran meskipun aturannya sudah jelas. Misalnya masih banyak calon yang membawa massa dalam jumlah banyak.
“Dalam bentuk iring-iringan bahkan gelar konser dan sebagainya, kita akan evaluasi,” kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini.
Kemudian, Saan melanjutkan, Komisi II akan meminta ketegasan aparat Bawaslu dan kepolisian.( s)
Untuk penghapusan kampanye rapat umum dan terbatas itu tidak mungkin. Tetapi, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan terturup sebesar 50% dari kapasitas.
Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.
“Bagaimana antisipasinya, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan,” tuturnya.
Lihat Juga: Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengunglapkan pelanggaran terjadi selama tiga hari pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Bahkan, kata dia, ada juga yang sengaja membuat konser musik dan acara keramaiam lainya. Oleh karena itu, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi evaluasi nanti pada saat rapat kerja antara Komisi II, Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, akan evaluasi dan review,” kata Saan kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020).( )
Saan menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari tahu faktor pemicu terjadinya pelanggaran meskipun aturannya sudah jelas. Misalnya masih banyak calon yang membawa massa dalam jumlah banyak.
“Dalam bentuk iring-iringan bahkan gelar konser dan sebagainya, kita akan evaluasi,” kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini.
Kemudian, Saan melanjutkan, Komisi II akan meminta ketegasan aparat Bawaslu dan kepolisian.( s)
Untuk penghapusan kampanye rapat umum dan terbatas itu tidak mungkin. Tetapi, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan terturup sebesar 50% dari kapasitas.
Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.
“Bagaimana antisipasinya, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan,” tuturnya.
Lihat Juga: Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
(dam)
tulis komentar anda