Terjadi Kerumunan Massa, Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas

Senin, 07 September 2020 - 13:45 WIB
Ninis sapaan akrabnya, menerangkan masalah penyelenggaraan pilkada serentak ini masih menggunakan regulasi yang mengatur kontestasi pada situasi normal. Memang ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, tapi tidak ada regulasi khusus yang mengatur pilkada di masa krisis seperti ini.

"Yang bisa kita lakukan adalah menaati protokol kesehatan yang ketat. Tiga hari ini menunjukkan sulitnya untuk menerapkan protokol Covid-19 yang ketat," tuturnya.

Selama masa pendaftaran, banyak bapaslon yang melakukan arak-arakan, membawa massa dalam jumlah besar, dan tidak menjaga jarak. Bahkan, ada bapaslon yang datang dalam keadaan positif Covid-19 di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Ninis meminta penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, serta pemerintah keukeuh menggelar pilkada serentak di 270 daerah pada masa pandemi Covid-19 ini tidak saling lempar tanggung jawab. Pada awal yang disimulasikan dan di antisipasi akan terjadi kerumunan pada saat pemungutan suara pada 9 Desember nanti.

Padahal beberapa tahapan pilkada banyak yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti pendaftaran dan kampanye. Yang dikhawatirkan adalah terjadi penularan diantara peserta dan penyelenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!