Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas

Jum'at, 02 Mei 2025 - 22:18 WIB
"Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini. Nggak hanya di penyidikan sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu," ungkap Anam.

Atas dasar itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai klausul tersebut tak sejalan dengan perlindungan tersangka seperti kecepatan penanganan perkara.

Dia mengingatkan bahwa pidana itu merampas hak orang. "Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya. Nah, salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang," ujarnya.

"Ya sekali keserempet ditahan. Sah penahanannya. Tapi, kalau logikanya nggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman ya jangan," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!