Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
Jum'at, 02 Mei 2025 - 13:19 WIB
Penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai penetapan itu akan membuka jalan bagi pengungkapan mafia peradilan, dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp1 triliun.
“Itu (penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU) salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan kemana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu,” kata Suparji, Jumat (2/5/2025).
Suparji menuturkan hal tersebut merupakan langkah yang paling progresif Kejagung untuk bisa membongkar mafia peradilan. Hal ini karena keberadaan RUU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.
Baca juga: Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
“Itu (penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU) salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan kemana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu,” kata Suparji, Jumat (2/5/2025).
Suparji menuturkan hal tersebut merupakan langkah yang paling progresif Kejagung untuk bisa membongkar mafia peradilan. Hal ini karena keberadaan RUU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.
Baca juga: Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Lihat Juga :