Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda

Senin, 07 September 2020 - 06:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan terdapat bakal pasangan calon tunggal dari 28 Provinsi yang menggelar Pilkada 2020. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan terdapat bakal pasangan calon tunggal dari 28 Provinsi yang menggelar Pilkada 2020. Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman tak menyebut daerah mana yang terdapat bakal pasangan calon tunggal tersebut.

"Sebagaimana yang dilakukan di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat satu bakal pasangan calon," kata Arief dalam jumpa persnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2020). Proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) sebagai peserta Pilkada 2020 resmi ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB. (Baca juga; MUI Ingatkan Rakyat Pilih Pemimpin Bermoral di Pilkada )

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan bahwa, khusus daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon saja yang mendaftar,maka selanjutnya KPU daerah tersebut diminta untuk melakukan penundaan ke tahapan selanjutnya.

Arief menjelaskan, KPU tersebut harus menggelar sosialisasi kembali untuk digelarnya proses pendaftaran tahap kedua. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah akan ada bakal pasangan calon lain yang akan mendaftar untuk menjadi peserta di Pilkada 2020.

"Jadi bisa saja tidak ada yang mendaftar kembali, bisa juga berubah. Jadi ini belum final ya," ujarnya. (Baca juga; Kemendagri Minta Paslon Tak Bawa Massa ke KPUD saat Pendaftaran )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More