Kemendagri Minta Paslon Tak Bawa Massa ke KPUD saat Pendaftaran
Minggu, 06 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
Pasangan Halim-Joko diantar pendukungnya saat mendaftar ke KPU Bantul, Jumat (4/9/2020) sore. FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran calon kepala daerah tengah berlangsung di 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak 2020. Banyak pasangan calon (paslon) yang membawa massa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyayangkan banyak kerumunan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah selama dua hari terakhir. Pendaftaran sendiri berlangsung mulai dari 4-6 September ini.
"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: Daftar ke KPU Raja Ampat, Pasangan Calon Ini Diarak Ribuan Pendukung )
Dia menyatakan mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Pasal 50 ayat 3 menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Juga bakal pasangan calon perseorangan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyayangkan banyak kerumunan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah selama dua hari terakhir. Pendaftaran sendiri berlangsung mulai dari 4-6 September ini.
"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: Daftar ke KPU Raja Ampat, Pasangan Calon Ini Diarak Ribuan Pendukung )
Dia menyatakan mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Pasal 50 ayat 3 menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Juga bakal pasangan calon perseorangan.
Lihat Juga :