Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
Senin, 28 April 2025 - 20:03 WIB
“Jangan lepas tangan, nanti rawan terjadi penyelewengan lagi. Aset tersebut wajib dipastikan produktif sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan negara,” pungkas Sahroni.
Dikutip dari laman Kejaksaan, eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.
Secara khusus, Jampidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik. Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda.
Dikutip dari laman Kejaksaan, eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.
Secara khusus, Jampidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik. Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda.
(rca)
Lihat Juga :