Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara

Senin, 28 April 2025 - 20:03 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas seluas 47.000 hectare. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Febrie melaksanakan eksekusi itu selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Apresiasi kinerja Jampidsus Kejagung yang berhasil mengembalikan puluhan ribu hektare tanah korupsi ke negara. Hal seperti ini yang selalu kita butuhkan, langkah konkret pengembalian kerugian negara. Apalagi kalau diserahkan ke BUMN, dikelola, dan diawasi dengan baik, pastinya bisa menambal kerugian negara,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (28/4/2025).



Selanjutnya, kata Sahroni, yang terpenting adalah memastikan aset tersebut bisa produktif dan jauh dari fraud. Makanya, lanjut dia, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus monitor pengelolaan aset tersebut.

Baca juga: Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!