Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik

Minggu, 27 April 2025 - 06:05 WIB
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dikatakan bahwa, (1) peristiwa yang diduga tipikor yang tidak dapat diberlakukan Pasal 2 dan Pasal 3 seharusnya digunakan sarana hukum alternatif yaitu melakukan gugatan keperdataan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor; yang menggunakan gugatan keperdataan sebagai alternatif di mana negara melalui kejaksaan masih dapat dan mampu melakukan tugas tersebut melalui jaksa pengacara negara.

Ketentuan alternatif Pasal 2 dan Pasal 3 UU aquo tidak pernah dipertimbangkan sehingga penegakan sarana hukum pidana telah mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar daripada kerugian yang terjadi akibat kelalaian pelaksana penyelenggara negara. Hal sedemikian mengakibatkan proyek pemerintah nasional yang bersifat strategis macet dan negara telah mengalami kerugian yang signifikan antara lain, anggaran proyek dengan nilai signifikan tidak dapat terserap dan dipastikan negara mengalami kerugian yang lebih besar yang tidak sebanding dengan kerugian negara karena dipaksakan dilakukan penuntutan dan lanjut penjatuhan hukuman.

Di sisi lain, tujuan UU Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara tidak pernah tercapai. Efek samping negatif lain, adalah berkurangnya kepercayaan publik nasional dan internasional terutama investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Berkaca dari peristiwa sebagaimana diuraikan di atas, benarlah apa yang dikemukakan alm Prof Mochtar Kusumaatmadja bahwa cara pandang terhadap hukum yang benar adalah norma hukum bersifat dinamis, tidak lagi statis, karena hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat ke arah lebih maju/berkembang dari sebelumnya; hukum memberikan arah dan petunjuk agar hukum dapat menempatkan manusia pada tempat yang layak bagi kehidupannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!