RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

Rabu, 23 April 2025 - 12:43 WIB
Menurut Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Dr Febby Mutiara Nelson, kesepahaman dari pihak kepolisian dan kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak dalam asas dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi sorotan.

"Jadi intinya sudah tidak tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," kata Febby.

Dosen FHUI Choky R Ramadhan menilai wajar jika pada awal pembahasan RKUHAP ada kekhawatiran publik terkait tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

"Karena dua lembaga ini yakni kepolisian dan kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.

Namun, setelah membaca poin-poin dalam draf RKUHAP dan gagasan yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut, dia meyakini tak akan ada saling tumpang tindih dalam penanganan perkara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!