RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Rabu, 23 April 2025 - 12:43 WIB
"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," ujar Aryanto dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (22/4/2025).
Sinergitas semacam itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Hal senada disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung yang menilai akan meningkatkan kerja sama mulai dari penyidikan hingga tuntutan.
"Pasti orang menyidik ini dituntut untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," kata Erni.
Erni kemudian menyangkal bila dirinya tak bermaksud mengawasi penyidik melainkan berkoordinasi hingga ke persidangan. Sebab, keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga.
Sinergitas semacam itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Hal senada disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung yang menilai akan meningkatkan kerja sama mulai dari penyidikan hingga tuntutan.
"Pasti orang menyidik ini dituntut untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," kata Erni.
Erni kemudian menyangkal bila dirinya tak bermaksud mengawasi penyidik melainkan berkoordinasi hingga ke persidangan. Sebab, keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga.
Lihat Juga :