Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat

Selasa, 22 April 2025 - 14:47 WIB
Keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.

“Peristiwa ini sangat ironis bagi sejarah penegakan hukum, karena korupsi terjadi di tempat kejahatan korupsi diadili, karena itu hukuman yang paling adil adalah hukuman yang maksimal yakni seumur hidup, biarlah para hakim korup itu menanti akhir hayatnya di sel penjara," tegasnya.

Baca juga: 3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap

"Saya kira Tuhan pun marah karena mereka telah menjual nama Tuhan dalam perbuatan korupsi menerima suapnya. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa mereka tukar dengan demi keuangan yang maha kuasa," imbuhnya.

Kelakuan pengacara yang terlibat suap juga tak lepas dari sorotan, di mana dirinya suka flexing kekayaan di saat negara dan rakyat menaghadapi tantangan ekonomi berat. Mereka juga kerap menangani kasus-kasus besar dengan klien elite.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!