Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa jika Presiden Jokowi benar terbukti menggunakan ijazah tidak valid saat mendaftar ke KPU, maka yang bermasalah adalah pencalonannya, bukan kebijakan atau keputusan negara yang diambilnya selama menjabat.

"Misalnya saja ada kontrak dengan negara asing, tidak mungkin dibatalkan begitu saja. Bisa berisiko hukum bagi Indonesia secara global," katanya.

Untuk memberikan perspektif sejarah, Mahfud mengangkat contoh dari masa Presiden Soekarno. Ia mengingatkan bahwa saat Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tindakannya secara hukum konstitusional kala itu bertentangan dengan hukum yang berlaku menurut Belanda, yang masih diakui PBB. Namun karena dukungan rakyat, tindakan tersebut justru dianggap sah.

Baca juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM ke Wartawan tapi Tidak Boleh Difoto

Mahfud menambahkan, Mahkamah Agung saat itu pun mengesahkan tindakan Presiden Soekarno demi menjaga stabilitas nasional.

Hal yang sama pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana beberapa kebijakan penting dikeluarkan di luar mekanisme hukum normal, tapi tetap diterima karena dianggap demi kepentingan rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!