Kementerian LHK Dorong Pelestarian Lingkungan untuk Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 05 September 2020 - 15:39 WIB
Lokasi Bukit Kandis sebelumnya adalah Penambangan Tanpa Izin Batu Andesit. Pada tahun 2018, kolaborasi antara Kementerian LHK, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Bengkulu Tengah telah mentransformasi Bukit Kandis yang rusak akibat penambangan menjadi kawasan Wisata Alam yang mengusung tema kawasan wisata alam minat khusus dengan kegiatan wisata fotografi, perkemahan, dan olahraga panjat tebing.

Promosi ini juga dilakukan dengan melengkapi pengelolaan wisata melalui Pelatihan Panjat Tebing. Di rangkaian kunjungan ini pula dibuka pelatihan panjat tebing oleh DLHK Provinsi Bengkulu serta penanaman pohon.

Berdasarkan data Kementerian LHK Tahun 2019, bukaan pertambangan di Provinsi Bengkulu seluas 4.175 ha. Dari kondisi bukaan pertambangan tersebut, terdapat usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebanyak 36 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara, serta 187 IUP-IUPK Operasi Produksi Batuan (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tahun 2017). Selain itu, di Provinsi Bengkulu juga terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin sekitar 75 lokasi.

Dari sejumlah aktivitas pertambangan tersebut, membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun terjadi pergeseran kewenangan di bidang pertambangan. Pada era sebelum tahun 2014, kewenangan terdistribusi ke kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pada era 2014-2020, kewenangan bergeser ke provinsi dan pusat. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bergeser menjadi kewenangan pusat dan dapat didelegasikan ke provinsi untuk jenis batuan dan Izin Pertambangan Rakyat.

Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024).

Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78. Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00.Kondisi ini menunjukkan tutupan vegetasi di Provinsi Bengkulu masih kurang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan hidup. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.

"Pemulihan bekas tambangmelalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya," jelas Sigit.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More