Kementerian LHK Dorong Pelestarian Lingkungan untuk Kebutuhan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal sekaligus Plt Direktur Pemulihan Lahan Akses Terbuka, Sigit Reliantoro, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu dalam rangka Promosi Kawasan Wisata Minat Khusus Lahan Bekas Tambang Bukit Kandis, Kunjungan AQMS dan Coastal Clean Up, Jumat 4 September 2020.
(Baca juga: Mendagri Minta Jajarannya Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kerja)
Turut hadir dalam acara ini perwakilan Gubernur Bengkulu, dan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Dasrul Chaniago, dan Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Laut, Dida Mighfar Ridha.
Kunjungan utama dilakukan di lokasi hasil pemulihan Lahan Akses Terbuka Bukit Kandis yang berlokasi di Desa Durian Demang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Bukit Kandis dikenal dengan keanekaragaman hayati khas yaitu tanaman Asam Kandis dan Durian.
(Baca juga: Truk Sampah Berstiker Tidak Layani Sampah Rumah Tangga)
Selain itu, kawasan Bukit Kandis diangkat menjadi ikon wisata bekas tambang yang menjadi destinasi pilihan masyarakat. Destinasi Wisata Minat Khusus Bukit Kandis memiliki keunggulan sebagai perbukitan batu andesit dengan pesona alam yang luar biasa, asri dan memukau.
Keunggulan ini mengantarkan kawasan ini Bukit Kandis dinobatkan sebagai Objek Wisata Terpopuler ke-3 untuk kategori Wisata Olahraga dan Petualangan Indonesia dari ajang bergengsi tahunan Pariwisata Terpopuler–Anugerah Pesona Indonesia (API),yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
"Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah menargetkan wilayahnya sebagai sentra durian. Keberadaan komiditi buah unggulan tersebut, harus ditunjang dengan sebuah kawasan wisata yang menarik sehingga wisatawan memiliki antusiasme untuk berkunjung," kata Sigit dalam pers rilisnya, Sabtu (5/9/2020).
"Oleh karena itu, Destinasi Wisata Minat Khusus Bukit Kandis hadir untuk mendukung. Kawasan wisata ini diharapkan menjadi wahana atraksi yang menghadirkan lokasi olah raga Panjat Tebing dan perkemahan. Sehingga pada akhirnya kedua keunggulan tersebut, dapat membantu perekonomian masyarakat," sambungnya.
Lokasi Bukit Kandis sebelumnya adalah Penambangan Tanpa Izin Batu Andesit. Pada tahun 2018, kolaborasi antara Kementerian LHK, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Bengkulu Tengah telah mentransformasi Bukit Kandis yang rusak akibat penambangan menjadi kawasan Wisata Alam yang mengusung tema kawasan wisata alam minat khusus dengan kegiatan wisata fotografi, perkemahan, dan olahraga panjat tebing.
Promosi ini juga dilakukan dengan melengkapi pengelolaan wisata melalui Pelatihan Panjat Tebing. Di rangkaian kunjungan ini pula dibuka pelatihan panjat tebing oleh DLHK Provinsi Bengkulu serta penanaman pohon.
Berdasarkan data Kementerian LHK Tahun 2019, bukaan pertambangan di Provinsi Bengkulu seluas 4.175 ha. Dari kondisi bukaan pertambangan tersebut, terdapat usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebanyak 36 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara, serta 187 IUP-IUPK Operasi Produksi Batuan (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tahun 2017). Selain itu, di Provinsi Bengkulu juga terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin sekitar 75 lokasi.
Dari sejumlah aktivitas pertambangan tersebut, membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun terjadi pergeseran kewenangan di bidang pertambangan. Pada era sebelum tahun 2014, kewenangan terdistribusi ke kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pada era 2014-2020, kewenangan bergeser ke provinsi dan pusat. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bergeser menjadi kewenangan pusat dan dapat didelegasikan ke provinsi untuk jenis batuan dan Izin Pertambangan Rakyat.
Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024).
Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78. Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00.Kondisi ini menunjukkan tutupan vegetasi di Provinsi Bengkulu masih kurang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan hidup. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.
"Pemulihan bekas tambangmelalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya," jelas Sigit.
(Baca juga: Mendagri Minta Jajarannya Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kerja)
Turut hadir dalam acara ini perwakilan Gubernur Bengkulu, dan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Dasrul Chaniago, dan Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Laut, Dida Mighfar Ridha.
Kunjungan utama dilakukan di lokasi hasil pemulihan Lahan Akses Terbuka Bukit Kandis yang berlokasi di Desa Durian Demang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Bukit Kandis dikenal dengan keanekaragaman hayati khas yaitu tanaman Asam Kandis dan Durian.
(Baca juga: Truk Sampah Berstiker Tidak Layani Sampah Rumah Tangga)
Selain itu, kawasan Bukit Kandis diangkat menjadi ikon wisata bekas tambang yang menjadi destinasi pilihan masyarakat. Destinasi Wisata Minat Khusus Bukit Kandis memiliki keunggulan sebagai perbukitan batu andesit dengan pesona alam yang luar biasa, asri dan memukau.
Keunggulan ini mengantarkan kawasan ini Bukit Kandis dinobatkan sebagai Objek Wisata Terpopuler ke-3 untuk kategori Wisata Olahraga dan Petualangan Indonesia dari ajang bergengsi tahunan Pariwisata Terpopuler–Anugerah Pesona Indonesia (API),yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
"Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah menargetkan wilayahnya sebagai sentra durian. Keberadaan komiditi buah unggulan tersebut, harus ditunjang dengan sebuah kawasan wisata yang menarik sehingga wisatawan memiliki antusiasme untuk berkunjung," kata Sigit dalam pers rilisnya, Sabtu (5/9/2020).
"Oleh karena itu, Destinasi Wisata Minat Khusus Bukit Kandis hadir untuk mendukung. Kawasan wisata ini diharapkan menjadi wahana atraksi yang menghadirkan lokasi olah raga Panjat Tebing dan perkemahan. Sehingga pada akhirnya kedua keunggulan tersebut, dapat membantu perekonomian masyarakat," sambungnya.
Lokasi Bukit Kandis sebelumnya adalah Penambangan Tanpa Izin Batu Andesit. Pada tahun 2018, kolaborasi antara Kementerian LHK, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Bengkulu Tengah telah mentransformasi Bukit Kandis yang rusak akibat penambangan menjadi kawasan Wisata Alam yang mengusung tema kawasan wisata alam minat khusus dengan kegiatan wisata fotografi, perkemahan, dan olahraga panjat tebing.
Promosi ini juga dilakukan dengan melengkapi pengelolaan wisata melalui Pelatihan Panjat Tebing. Di rangkaian kunjungan ini pula dibuka pelatihan panjat tebing oleh DLHK Provinsi Bengkulu serta penanaman pohon.
Berdasarkan data Kementerian LHK Tahun 2019, bukaan pertambangan di Provinsi Bengkulu seluas 4.175 ha. Dari kondisi bukaan pertambangan tersebut, terdapat usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebanyak 36 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara, serta 187 IUP-IUPK Operasi Produksi Batuan (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tahun 2017). Selain itu, di Provinsi Bengkulu juga terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin sekitar 75 lokasi.
Dari sejumlah aktivitas pertambangan tersebut, membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun terjadi pergeseran kewenangan di bidang pertambangan. Pada era sebelum tahun 2014, kewenangan terdistribusi ke kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pada era 2014-2020, kewenangan bergeser ke provinsi dan pusat. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bergeser menjadi kewenangan pusat dan dapat didelegasikan ke provinsi untuk jenis batuan dan Izin Pertambangan Rakyat.
Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024).
Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78. Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00.Kondisi ini menunjukkan tutupan vegetasi di Provinsi Bengkulu masih kurang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan hidup. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.
"Pemulihan bekas tambangmelalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya," jelas Sigit.
(maf)