Muruah Hukum

Selasa, 08 April 2025 - 08:45 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

HUKUM dalam pengertian yang bersifat abstrak dipahami sebagai sarana menuju cita keadilan dan untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kepastian hukum agar dapat memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Di sisi lain, pengertian hukum dalam arti konkret/nyata dipahami sebagai suatu realita yang penuh dengan ketidakkepastian, ketidakadilan, dan bahkan diragukan kemanfaatannya sampai saat ini. Dalam perkataan lain, hukum dalam realita kehidupan masyarakat tampak lebih banyak mudarat dari kemaslahatannya bagi masyarakat, sedangkan fungsi hukum adalah menjaga ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi alias harga mati.



Namun demikian, hukum dalam realita selalu berada di dalam dan dipengaruhi kekuasaan . Kekuasaan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan menciptakan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang, tetapi bukan untuk tujuan-tujuan dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas. Hukum tidak sekali-kali digunakan untuk tujuan kepentingan sepihak/individualistik dan menegasikan kepentingan pihak lain secara subjektif. Hukum di dalam genggaman dan di bawah pengaruh kekuasaan hanya dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan masyarakat luas.

Sering kita mendengar sinisme masyarakat yang mengatakan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, politisasi hukum, atau kriminalisasi dengan hukum. Masalah terkini di masa pemerintahan Joko Widodo, hukum digunakan untuk menyandera lawan-lawan kepentingan kekuasaan/politik dan kepentingan persaingan bisnis, sebagai contoh kasus Firli Bahuri dan Airlangga Hartarto. Dalam keadaan dan masalah sedemikian, maka satu-satunya harapan masyarakat pencari keadilan adalah pengadilan dan hakim yang memegang kekuasaan kehakiman secara bebas dan merdeka serta mengambil putusan berdasarkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta mengambil putusan diawali dengan sumpah jabatan sebagai hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!