Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:29 WIB
"Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami sendiri tidak memberikan sanksi langsung, tetapi kami memberikan rekomendasi," ujarnya.

Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan, Yassierli belum dapat mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya belum bisa mengumumkan nama-nama perusahaan itu," katanya.

Saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, ia mengaku masih perlu waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut.

"Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya memang ada kasus seperti itu. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada kepastian," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!