Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Kamis, 27 Maret 2025 - 21:29 WIB

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar THR Lebaran kepada pekerja. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja.
"Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
"Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut," jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Baca juga: Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
Jika tidak ada tindak lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan dalam tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.
"Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami sendiri tidak memberikan sanksi langsung, tetapi kami memberikan rekomendasi," ujarnya.
"Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
"Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut," jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Baca juga: Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
Jika tidak ada tindak lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan dalam tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.
"Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami sendiri tidak memberikan sanksi langsung, tetapi kami memberikan rekomendasi," ujarnya.
Lihat Juga :