Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Kamis, 27 Maret 2025 - 21:29 WIB
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar THR Lebaran kepada pekerja. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja.
"Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
"Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
Lihat Juga :