Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:29 WIB
"Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut," jelasnya.

Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.

Baca juga: Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025

Jika tidak ada tindak lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan dalam tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!