ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:03 WIB
"Jaksa itu sebetulnya tidak mewakili korban tetapi dia mewakili Undang-Undang, dia mewakili norma yang ada. Sehingga dengan standar itu perlakuan terhadap korban tidak seimbang dengan perlakuan terhadap terdakwa," ujarnya.

Padahal, yang harus ditekankan yakni mengenai peran jaksa dalam memberikan hak yang sama kepada korban dan terdakwa.

Menurut dia, yang masih jadi sorotan dalam sitem pidana di Indonesia yakni bagaimana mewujudkan sistem pidana yang terpadu. "Sementara dalam praktiknya banyak perkara adanya penundaan peradilan karena bolak-baliknya berkas antara polisi dan kejaksaan," ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.

Adapun salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing," ujarnya.

“Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.

Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antarlembaga.

"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!