ICC Tangkap Duterte, Pakar: Permasalahan Anggota ASEAN Harus Diselesaikan di Kawasan
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:35 WIB
Terutama melalui mekanisme yang dipimpin oleh ASEAN, bukan oleh institusi eksternal seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Prinsip ini sejalan dengan komitmen ASEAN terhadap kedaulatan regional dan prinsip non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN.
Baca juga: 41 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
“Meskipun Indonesia mengakui pentingnya akuntabilitas dan keadilan, kami meyakini bahwa masalah semacam ini harus ditangani melalui kerangka hukum nasional dan regional, sesuai dengan prinsip persatuan dan sentralitas ASEAN,” ucapnya.
Sebagai salah satu pendiri ASEAN, Indonesia secara konsisten mengadvokasi solusi regional untuk tantangan regional. ASEAN telah membangun. “Harapannya Indonesia dapat menyatakan keprihatinannya atas perkembangan terbaru terkait tindakan ICC terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte,” katanya.
Sementara itu, mantan Duta Besar Filipina untuk Arab Saudi yang saat ini tinggal di Kalifornia, AS, Adnan Alonto, berpendapat penangkapan mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte berdasarkan kasus yang diajukan oleh ICC mencerminkan dua aspek yang secara tepat menjadi ciri pemerintah Filipina saat ini.
Pertama, pemerintah ini tidak dapat dipercaya. Sebelumnya, pemerintah ini berjanji untuk tidak bekerja sama dengan ICC karena negara ini memiliki sistem peradilan yang berfungsi. Membiarkan penangkapan ini melanggar dan mengurangi integritas cabang peradilan. Kedua, dispensasi ini akan melakukan apa saja untuk menyingkirkan keluarga Duterte.
Presiden Hakbang ng Maisug, Washington DC dan pengacara hak asasi manusia internasional Arnedo Valera menyatakan penangkapan yang tidak sah terhadap mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte bukan sekadar penyalahgunaan kekuasaan yang sembrono ini adalah salah perhitungan politik yang fatal dan putus asa oleh pemerintahan Marcos Jr atau Bongbong.
Baca juga: 41 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
“Meskipun Indonesia mengakui pentingnya akuntabilitas dan keadilan, kami meyakini bahwa masalah semacam ini harus ditangani melalui kerangka hukum nasional dan regional, sesuai dengan prinsip persatuan dan sentralitas ASEAN,” ucapnya.
Sebagai salah satu pendiri ASEAN, Indonesia secara konsisten mengadvokasi solusi regional untuk tantangan regional. ASEAN telah membangun. “Harapannya Indonesia dapat menyatakan keprihatinannya atas perkembangan terbaru terkait tindakan ICC terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte,” katanya.
Sementara itu, mantan Duta Besar Filipina untuk Arab Saudi yang saat ini tinggal di Kalifornia, AS, Adnan Alonto, berpendapat penangkapan mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte berdasarkan kasus yang diajukan oleh ICC mencerminkan dua aspek yang secara tepat menjadi ciri pemerintah Filipina saat ini.
Pertama, pemerintah ini tidak dapat dipercaya. Sebelumnya, pemerintah ini berjanji untuk tidak bekerja sama dengan ICC karena negara ini memiliki sistem peradilan yang berfungsi. Membiarkan penangkapan ini melanggar dan mengurangi integritas cabang peradilan. Kedua, dispensasi ini akan melakukan apa saja untuk menyingkirkan keluarga Duterte.
Presiden Hakbang ng Maisug, Washington DC dan pengacara hak asasi manusia internasional Arnedo Valera menyatakan penangkapan yang tidak sah terhadap mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte bukan sekadar penyalahgunaan kekuasaan yang sembrono ini adalah salah perhitungan politik yang fatal dan putus asa oleh pemerintahan Marcos Jr atau Bongbong.
Lihat Juga :