Konflik di Pilkada Biasanya Dipicu Kurangnya Pemahaman soal Regulasi

Jum'at, 04 September 2020 - 19:53 WIB
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini mencotohkan, misalnya saja dalam tahapan pencalonan dan penetapan calon peserta di Pilkada. Biasanya, mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan melakukan protes, bahkan sampai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Padahal, kata dia, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah tertuang jelas langkah apa yang bisa ditempuh Bapaslon yang tidak merasa puas atas keputusan KPU tersebut. Dimana, mereka bisa mengajukan sengketa ke pengadilan.

(Baca: Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR)

Arief berharap apabila ditemukan kasus seperti ini, KPU mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa memberikan pemahaman tersebut.

"Jadi mudah-mudahan mereka yang tidak puas, tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, bisa diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Jadi jangan sampai bertindak anarkistis," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!