Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
Kamis, 20 Maret 2025 - 17:02 WIB
Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.
"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan perbuatan biadab AKBP Fajar. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.
Menurut dia, pelaku berpotensi terjerat tiga UU sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk Pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Kedua, pelaku juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga, berpotensi terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.
"Ini tiga UU sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi. Jika benar terbukti dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius," ungkapnya.
"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan perbuatan biadab AKBP Fajar. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.
Menurut dia, pelaku berpotensi terjerat tiga UU sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk Pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Kedua, pelaku juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga, berpotensi terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.
"Ini tiga UU sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi. Jika benar terbukti dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius," ungkapnya.
Lihat Juga :