Tak Penuhi Unsur, Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terhadap Puan

Jum'at, 04 September 2020 - 18:49 WIB
David mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti. Seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari Youtube, screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat, dan beberapa lampiran lainnya. ”Kita juga sudah mereview pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” jelasnya.

Kuasa Hukum PPMM, Khoirul Amin mengaku sempat diskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik menyebut kalau barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik. Sehingga, polisi tidak bisa menerima laporan tersebut. (Lihat grafis: Sanksi Tegas ASN Apabila Tak Netral di Pilkada 2020)

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kita mendiskusikan panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Kasus ini bermula saat Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani mengumumkan pasangan cagub-cawagub Sumatera Barat untuk Pilkada 2020. Saat itu Puan berharap agar Sumatera Barat mendukung Pancasila.

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Drs H Ali Mukhni. Merdeka! Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila," kata Puan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!