Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:49 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni, Kusnadi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yakni, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pascaterjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas Djuyamto, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: KPK Panggil Staf Hasto dan Kader PDIP Saeful Bahri
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pascaterjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas Djuyamto, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: KPK Panggil Staf Hasto dan Kader PDIP Saeful Bahri
Lihat Juga :