Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:12 WIB
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini, maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," tuturnya menjelaskan.

Namun Komisi I DPR tetap ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa dinas tersebut. Dave mengatakan, perpanjangan tersebut bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Sepenuhnya diatur oleh kebijakan presiden.

Baca juga: Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU TNI

"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!