Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:12 WIB
loading...
Revisi UU TNI, Presiden...
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat termasuk Panglima TNI ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) juga akan mengatur masa jabatan Panglima TNI . Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.

Dave menjelaskan, diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima TNI.

"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya nggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

Biasanya masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima. Termasuk, masa jabatan panglima itu bisa diatur mengikuti periode pemerintahan presiden.

"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan cemistry yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujarnya.

"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini, maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," tuturnya menjelaskan.

Namun Komisi I DPR tetap ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa dinas tersebut. Dave mengatakan, perpanjangan tersebut bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Sepenuhnya diatur oleh kebijakan presiden.

Baca juga: Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU TNI

"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Komisi I Ingatkan Pemerintah...
Komisi I Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jadikan Bandara Kertajati sebagai Bengkel Pesawat Hercules
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Rekomendasi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved