Calon Independen Berguguran, PKS Usulkan Syarat Pencalonan Diturunkan
Jum'at, 04 September 2020 - 14:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya ada 70 pasang calon(paslon) perseorangan atau independen yang bisa berlaga dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember 2020Syarat jumlah KTP dukungan dan persebarannya dinilai berat untuk dilalui calon independen.
Menanggapi hak itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sedikitnya paslon dari jalur independen yang bisa berkompetisi di Pilkada 2020. Terlebih, fenomena calon tunggal juga terjadi di banyak daerah. "Maraknya calon tunggal adalah musibah demokrasi," kata Mardani kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).
(
).
Sehingga, menurut Ketua DPP PKS ini, persyaratan untuk calon independen harus ditinjau ulang untuk memudahkan mereka maju
di kontestasi pilkada. Calon independen ini bisa menjadi alternatif pilihan rakyat daerah di tengah maraknya calon tunggal. "Kompetisi yang sehat diikuti lebih dari dua pasang calon hingga ada kontestasi karya dan gagasan," ujarnya.
Karena itu, legislator asal DKI Jakarta ini ingin agar ketentuan syarat dukungan bagi calon independen ini bisa dipermudah lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. "Karena itu perlu dipertimbangkan untuk diturunkan," kata Mardani.
(Lihat Juga Infografis: Ulang Tahun Ke-23, Al Ghazali Dapat Hadiah Jam Tangan Mewah ).
Diketahui, syarat sebagai calon perseorangan diatur dalam dalam Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
Menanggapi hak itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sedikitnya paslon dari jalur independen yang bisa berkompetisi di Pilkada 2020. Terlebih, fenomena calon tunggal juga terjadi di banyak daerah. "Maraknya calon tunggal adalah musibah demokrasi," kata Mardani kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).
(
Baca Juga
Sehingga, menurut Ketua DPP PKS ini, persyaratan untuk calon independen harus ditinjau ulang untuk memudahkan mereka maju
di kontestasi pilkada. Calon independen ini bisa menjadi alternatif pilihan rakyat daerah di tengah maraknya calon tunggal. "Kompetisi yang sehat diikuti lebih dari dua pasang calon hingga ada kontestasi karya dan gagasan," ujarnya.
Karena itu, legislator asal DKI Jakarta ini ingin agar ketentuan syarat dukungan bagi calon independen ini bisa dipermudah lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. "Karena itu perlu dipertimbangkan untuk diturunkan," kata Mardani.
(Lihat Juga Infografis: Ulang Tahun Ke-23, Al Ghazali Dapat Hadiah Jam Tangan Mewah ).
Diketahui, syarat sebagai calon perseorangan diatur dalam dalam Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
tulis komentar anda