Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

Senin, 10 Maret 2025 - 16:58 WIB
Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!