Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Kamis, 06 Maret 2025 - 06:48 WIB
Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi dan dapat menimbulkan kerancuan. Makanya implementasi dari asas diferensiasi fungsional itu kemudian tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. ”Subsistem dalam sistem peradilan pidanya punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing,” terangnya.
Prof Agus juga menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu. ”Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” jelasnya. Baca juga: Kejagung Sangkal Dokumen Bocor yang Sebut Keterlibatan Erick Thohir
Dalam Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof Henny Nuraeny, Koorpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, dan Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid. Juga para pengurus perguruan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, mahasiswa lintas perguruan tinggi, dan kampus di Bogor Raya.
Prof Agus juga menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu. ”Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” jelasnya. Baca juga: Kejagung Sangkal Dokumen Bocor yang Sebut Keterlibatan Erick Thohir
Dalam Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof Henny Nuraeny, Koorpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, dan Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid. Juga para pengurus perguruan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, mahasiswa lintas perguruan tinggi, dan kampus di Bogor Raya.
(poe)
Lihat Juga :