Jalan Terjal Calon Independen

Jum'at, 04 September 2020 - 08:35 WIB
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat beratnya aturan yang dipersyaratkan tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai dan dipercaya masyarakat, tentu pemilih akan dengan secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

Saan yakin, jika calon perseorangan berniat maju, mereka sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari untuk mendapatkan KTP yang tersebar di daerah yang bersangkutan. Calon yang bersangkutan disebutnya memang sudah membangun simpul-simpul massanya sejak lama. Seperti parpol yang mempersiapkan basis dukungannya.

Soal apakah ketentuan syarat dukungan KTP di UU Pilkada akan direvisi, Saan mengaku tidak tahu karena perubahan regulasinya belum dibahas. DPR, menurut dia, akan melihat dinamika pembahasannya. Dia hanya menegaskan bahwa tidak ada keinginan dari parpol untuk menghalang-halangi munculnya calon perseorangan. (Baca juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme)

“Sekali lagi, syarat dukungan KTP itu untuk membuktikan bahwa calon perseorangan itu memang punya aksesibilitas yang kuat dan legitimasi yang kuat. Jadi ketika mereka mencalonkan diri, benar-benar akan mendapatkan dukungan real dari masyarakat,” tandasnya.

Calon Independen 70 Pasangan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2020. Hasilnya, ada 70 bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat mendaftar sebagai peserta pilkada. Seluruhnya merupakan pasangan calon yang akan bersaing di pilkada kabupaten/kota. (Lihat videonya: Kapal Induk dan Kapal Perang Asing Bernama Nuansa Nusantara)

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat pemilihan gubernur (pilgub) ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, dua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Dengan begitu, pilgub di sembilan provinsi tidak diikuti pasangan calon perseorangan. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!